, ,

Polres Baubau Gagalkan Peredaran 127 Gram Sabu

oleh -1717 Dilihat

BAUBAU – Polres Baubau Komitmen aparat kepolisian Polres Baubau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih menjadi target utama.

Penangkapan dua tersangka yang merupakan kurir Narkoba di dua lokasi yang berbeda akhir Agustus 2025 di kota Baubau menjadi bukti maraknya meredaran narkotika di Kota Baubau.

Kedua tersangka masing-masing VSN (23) warga Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna, sementara satu tersangka lainnya FH (26) Warga Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. Mereka ditangkap pada 28 Agustus 2025.

Tak tanggung-tanggung dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu mencapai 127,22 gram.

Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan. Alasan keduanya mengedarkan sabu karena tergiur upah ratusan ribu rupiah setelah berhasil mengedarkan sabu dengan system tempel. Parahnya, tersangka VSN belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau dan masih menjadi klien Bapas.

Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, pada Jumat, 28 Agustus 2025. VSN (23) saat itu diamankan oleh warga karena diduga sedang mengedarkan sabu. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan interogasi awal.

Baca Juga : Akibat Cuaca Buruk, SAJ Terlambat Mendarat di Baubau

Polres Baubau Ringkus Dua Kurir Sabu, Satu Terhubung Jaringan Lapas Muna

Dari keterangan tersangka VSN, polisi kemudian menggeledah sebuah indekos di Lorong Beringin, yang juga berada di Kelurahan Tanganapada. Dengan didampingi ketua RT setempat, tim Satresnarkoba menemukan 69 sachet sabu dengan berat bruto 77,49 gram, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah kepada tersangka kedua berinisial FH (26), yang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro.

Saat petugas datang, FH sempat panik dan berupaya membuang bungkusan plastik biru ke ventilasi dapur, namun aksinya berhasil digagalkan.

“Setelah dibuka oleh FH sendiri, bungkusan tersebut ternyata berisi satu kotak dos yang di dalamnya terdapat 5 sachet besar dan 6 sachet kecil sabu dengan berat bruto 49,73 gram,”ujarnya dalam keterangan pers, Senin (8/9/2025).

Kedua tersangka juga berupaya merusak Handphone mereka untuk menghilangkan jejak sang Bandar. Namun hasil interogasi Polisi, VSN diduga merupakan jaringan Lapas Muna, sementara tersangka FH tidak mengetahui orang yang menyuruhnya karena baru pertama kali menerima paket dan belum sempat diedarkan.

Polres Baubau sudah berkoordinasi dengan Polres setempat dan Pihak Lapas Muna untuk mengusut tuntas oknum napi yang diduga menjadi otak dibalik peredaran narkoba di Baubau.

Kini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Baubau.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp13 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras tim di lapangan yang didukung penuh oleh informasi dari masyarakat,”tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar kerja sama ini terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.